Seketika.com, Jakarta – Sebagai upaya memperkuat kesiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP secara nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pelaksanaan TKA tahun 2026. Rakornas ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan bidang pendidikan, mulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, dinas pendidikan kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama di masing-masing daerah.
Rakornas Persiapan Pelaksanaan TKA 2026 secara resmi dibuka oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan TKA salah satunya adalah untuk mengukur kemampuan akademik secara mendasar, yakni literasi melalui mata pelajaran Bahasa Indonesia dan numerasi melalui Matematika.
Kedua aspek tersebut menurutnya merupakan fondasi utama penguasaan berbagai disiplin ilmu dan kemampuan berpikir tingkat tinggi.
“Hasil TKA juga dapat dimanfaatkan sebagai assessment for learning, yaitu dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran. Ke depan, TKA akan diselaraskan dengan standar asesmen internasional seperti Programme for International Student Assessment (PISA) dan Pembelajaran Mendalam yang menekankan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan reflektif,” ungkap Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, saat membuka Rakornas, di Jakarta, Selasa (27/1).
Selain aspek akademik, Menteri Mu’ti menyebut bahwa pelaksanaan TKA juga diharapkan mampu membentuk karakter peserta didik, melalui nilai kejujuran, kesiapan mental, dan sikap sportif dalam menghadapi tantangan belajar.
“TKA adalah bagian dari ikhtiar jangka panjang dalam upaya memperkuat fondasi pendidikan nasional. Dengan pemetaan kemampuan yang lebih akurat, kita dapat memastikan perbaikan pembelajaran dan mutu pendidikan berjalan ke arah yang tepat,” ujar Menteri Mu’ti.
Sementara itu, Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa Rakornas ini memiliki arti strategis dalam menyelaraskan visi bahwa TKA bukan sekadar proses penilaian, melainkan sebuah instrumen kebijakan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu sistem pendidikan berbasis data dan berorientasi pada pembelajaran.












