Seketika.com, Jakarta – Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan mengaku terkejut setelah mengetahui status kepesertaannya mendadak dinonaktifkan. Informasi ini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, terutama mereka yang selama ini sangat bergantung pada JKN untuk mengakses layanan kesehatan.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penetapan maupun penonaktifan peserta PBI JK bukan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Perlu dipahami bahwa peserta PBI JK ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Penyesuaian ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026,” ujar Ghufron dalam keterangannya yang dikutip InfoPublik, Jumat (6/2/2026).
Ghufron menjelaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan iuran JKN benar-benar tepat sasaran, yakni diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Dinamika kondisi sosial dan ekonomi di lapangan membuat proses pemutakhiran data menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan.
“Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK secara nasional tetap sama,” jelasnya.
Meski status kepesertaan dinonaktifkan, Ghufron meminta masyarakat tidak panik. Pasalnya, terdapat mekanisme pengaktifan kembali bagi peserta yang masih memenuhi syarat.












