BisnisPolitik

DPR Ungkap Fakta: RUU Pekerja Gig Segera Dibahas, Nasib Driver Ojol Ditentukan

33
×

DPR Ungkap Fakta: RUU Pekerja Gig Segera Dibahas, Nasib Driver Ojol Ditentukan

Share this article
DPR Ungkap Fakta RUU Pekerja Gig Segera Dibahas, Nasib Driver Ojol Ditentukan, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya menerbitkan regulasi yang mampu melindungi pengemudi online lewat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Lepas / RUU tentang Platform Indonesia / RUU tentang Pelindungan Pekerja Ekonomi GIG. Pasalnya, negara harus hadir lewat payung hukum yang jelas untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi para pekerja di sektor digital.

“Perlindungan hukum bagi pengemudi online menjadi utama dan penting dalam penyusunan RUU ini,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Dalam forum tersebut, Baleg DPR menghadirkan berbagai perwakilan komunitas dan organisasi, di antaranya Komunitas Pengemudi Ojek Online, Driver Online Nusantara (DONUS), Driver Ojek Kurir Online (DOKON), serta Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).

Kehadiran mereka krusial untuk memberikan gambaran faktual mengenai kondisi riil di lapangan.

Perlu diketahui, pengemudi dan kurir online merupakan pelaku utama ekonomi gig yang memiliki posisi strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

Namun di sisi lain, mereka juga menghadapi berbagai kerentanan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada.

“Sebagai pelaku utama ekonomi gig, mereka membawa data primer terkait ketimpangan relasi kuasa antara platform dan mitra, mulai dari sistem algoritma yang tidak transparan hingga ketiadaan jaminan perlindungan kerja,” jelasnya.

Maka dari itu, ia menekankan bahwa masukan dari para praktisi lapangan sangat penting agar RUU yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab persoalan konkret yang dihadapi pengemudi, seperti tarif, standar kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak dasar pekerja.