Seketika.com, Sragen – Aparat kepolisian menangkap dua pria asal Sragen yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sepanjang jalur Solo–Tawangmangu, wilayah Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (19/4/2026) dini hari.
Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Jaten.
Dua tersangka berinisial MIS (33) dan ARS (25) diamankan saat diduga hendak mendistribusikan sabu di sejumlah titik.
MIS, warga Karangmalang, diduga berperan sebagai kurir, sementara ARS, warga Gondang, diduga turut membantu proses distribusi.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di depan sebuah toko kelontong di wilayah Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan metode distribusi terselubung untuk menghindari deteksi aparat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan sistem “tempel”, yakni meletakkan paket sabu di titik tertentu tanpa transaksi langsung antara penjual dan pembeli.












