Seketika.com, Jakarta – Pemerintah memastikan guru non-ASN tidak akan terkena PHK massal pada 2027. Kemendikdasmen menegaskan penataan tenaga pendidik dilakukan bertahap agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan isu pemutusan hubungan kerja besar-besaran terhadap guru non-ASN tidak benar.
Pemerintah saat ini masih menyusun skema penataan tenaga pendidik nasional, termasuk kebutuhan formasi guru di berbagai daerah.
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut guru non-ASN tetap bisa menjalankan tugas sambil proses penataan berlangsung secara bertahap.
Kebijakan ini penting karena banyak sekolah negeri masih bergantung pada guru non-ASN untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar.
Jika penataan dilakukan tanpa transisi, proses belajar mengajar berpotensi terganggu di sejumlah daerah.
Pemerintah daerah juga disebut masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN, terutama yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).












