PemerintahanPendidikanPeristiwa

Benyamin Davnie bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Gedung Pendidikan Ibnu Abbas BSD, Singgung Kasus Pelecehan Murid dan Tegaskan Penguatan Adab Guru

17
×

Benyamin Davnie bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Gedung Pendidikan Ibnu Abbas BSD, Singgung Kasus Pelecehan Murid dan Tegaskan Penguatan Adab Guru

Share this article
Benyamin Davnie bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan Gedung Pendidikan Ibnu Abbas BSD, Singgung Kasus Pelecehan Murid dan Tegaskan Penguatan Adab Guru, foto:(dok.tangerangselatankota)

Pendidikan berbasis nilai agama, adab, dan perilaku dinilai mampu menjadi penyeimbang pendidikan intelektual agar anak-anak tidak terjebak pada pengaruh negatif di era disrupsi.

“Selain membina murid, guru juga perlu bimbingan dan pengawasan yang intensif. Pendidikan adab, perilaku, dan nilai agama harus terus diperkuat untuk mengimbangi pendidikan intelektual anak-anak kita,” tegasnya.

Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa tugasnya sebagai penyelenggara negara untuk bisa melaksanakan amanah konstitusi, yaitu dengan memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu untuk semua.

“Undang-undang Sisdiknas itu memberikan kita dua pesan penting, yang pertama adalah pemenuhan hak pendidikan semua warga negara yang disebut dengan education for all, dan kedua pelayanan pendidikan yang diberikan itu adalah yang bermutu, berkualitas atau yang diberikan itu bukan asal-asalan,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan oleh kerena itu kami berusaha memenuhi amanah konstitusi dengan membuka jalur pendidikan bukan hanya pendidikan formal, tetapi juga ada pendidikan informal dan pendidikan non formal.

“Pendidikan formal kami sudah banyak, tetapi yang masih menjadi tantangan kita adalah angka tidak sekolah dan angka putus sekolah, masih lumayan tinggi. Apalagi ada yang putus sekolah dari SMP ke Sekolah SMA, itu angkanya dari waktu ke waktu cenderung meningkat, ujarnya.

Menurut Mu’ti, karena itu kebijakan Mendikdasmen dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan itu dengan cara tidak hanya schooling yaitu pendidikan dengan jalur formal, tetapi harus diperkuat dengan learning, yaitu dengan jalur non formal dan informal.

Dikatakan Mu’ti, bahwa selama ini ada pemahaman bahwasanya sekolah atau belajar itu hanya di formal saja, oleh karenanya Mendikdasmen ingin memperluas layanan itu karena itu juga merupakan Undang-Undang Sikdisnas.

“Karena itu adalah amanat Undang-Undang Sikdisnas dan karena tidak semua orang bisa belajar di sekolah formal,” tuturnya.