Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwaPolitik

Dede Macan Yusuf: Penjualan Pulau ke Asing Dilarang, Kecuali HGB atau HGU

30
×

Dede Macan Yusuf: Penjualan Pulau ke Asing Dilarang, Kecuali HGB atau HGU

Share this article
Dede Macan Yusuf Penjualan Pulau ke Asing Dilarang, Kecuali HGB atau HGU, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Macan Yusuf, menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada warga negara asing. Menurutnya, yang diperbolehkan hanya pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) dalam jangka waktu tertentu, bukan kepemilikan penuh.

“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” tegas Dede dalam pernyataannya pada Selasa, 24 Juni 2025.

Pernyataan ini muncul menyusul dugaan adanya penjualan empat pulau kecil di Indonesia melalui situs jual beli pulau luar negeri, Private Islands Online.

Empat pulau tersebut Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob berada di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

“Setelah Kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual Pulau di Indonesia melalui situs. Tentu ini harus segera diklarifikasi, siapa pengiklannya, dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU tersebut. Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut. Karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” lanjutnya.