Menurut Dede, meskipun investor asing boleh berinvestasi di Indonesia, penggunaan istilah “dijual” dalam promosi adalah bentuk pelanggaran hukum.
“Kalau menyewa melalui HGB atau HGU, itu sah. Tapi kalau disebut ‘menjual pulau’, maka itu sudah masuk wilayah yang melanggar hukum pertanahan dan kedaulatan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terkait informasi penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas melalui situs milik pihak asing tersebut.
Laporan dari ANTARA menyebutkan bahwa empat pulau Anambas yang diduga dijual tersebut berada di wilayah konservasi dan merupakan milik negara.
Pernyataan ini ditegaskan oleh Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, yang menambahkan bahwa pulau-pulau tersebut tidak bisa diperjualbelikan secara hukum.
(dpr)