Adapun SHTKA akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026, setelah proses verifikasi DKHTKA dinyatakan selesai.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pengelolaan hasil TKA 2025 dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid. Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat,” ujar Toni.
Ia menambahkan, meskipun sertifikat hasil TKA baru diterima murid mulai 5 Januari 2026, sekolah sudah dapat menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid dan orang tua sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA.
Dalam rangka penguatan tata kelola asesmen nasional, BSKAP memastikan bahwa pemanfaatan hasil TKA selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan layanan pendidikan.
Data TKA digunakan pemerintah sebagai salah satu rujukan untuk memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
“Hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian kemampuan akademik yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam merancang tindak lanjut pembelajaran yang lebih tepat sasaran,” jelasnya.












