Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahan

Kembali Dipersoalkan, Syarat Minimal Usia Calon Hakim Konstitusi

328
×

Kembali Dipersoalkan, Syarat Minimal Usia Calon Hakim Konstitusi

Share this article

Seketika.com, JAKARTA – Syarat minimal usia 55 tahun bagi calon hakim konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konsitusi (UU MK) diuji ke Mahkamah Konsitusi (MK). Fahri Bachmid yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 tersebut. Sidang perdana dilaksanakan pada Kamis (24/8/2023) dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan M. Guntur Hamzah.

Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK menyatakan “Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat: d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.”

Agustiar selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perubahan yang terus terjadi atas syarat minimal usia calon hakim konstitusi, jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi Pemohon yang semakin lama untuk dapat mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi. Hak konstitusional Pemohon ini sejatinya telah dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pada sidang ini, ia juga menyebutkan beberapa perubahan persyaratan syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi yang pernah terjadi.

“Saat ini pun UU 7/2020 ini sedang dalam proses perubahan dari usia 55 tahun ke 60 tahun. Perubahan demi perubahan ini tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon. Sehingga Pemohon telah memenuhi syarat mengajukan permohonan karena adanya kerugian konstitusional bersifat spesifik dan aktual dan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan ketentuan ini,” jelas Agustiar dalam sidang yang dihadirinya bersama dengan prinsipal serta kuasa hukum lainnya di Ruang Sidang Panel MK.

Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun,” sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.

Leave a Reply