Seketika.com, Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal resmi dinobatkan sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan ini ditandai dengan kick off program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat dan wakaf yang digelar di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Senin (17/11/2025).
Penetapan Kota Wakaf Kendal dilakukan oleh Kementerian Agama RI, dengan hadirnya Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof Abu Rokhmad.
Kabupaten Kendal resmi menjadi salah satu dari 10 kabupaten/kota di Indonesia yang mendapat predikat Kota Wakaf, sesuai Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 770 Tahun 2025.
Penetapan ini sekaligus menjadi momentum untuk meluncurkan program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat dan wakaf.
Menurut Bupati Dyah Kartika Permanasari, predikat Kota Wakaf merupakan amanah untuk mengelola potensi dana umat meliputi wakaf, zakat, dan infak secara profesional.
“Potensi besar ini dapat menjadi kekuatan ekonomi umat yang kokoh dan berkelanjutan jika dikelola dengan baik,” ujarnya.












