Seketika.com, Bulungan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara menyita ratusan dokumen terkait kasus kredit fiktif di Bank Kaltimtara dalam penggeledahan yang dilakukan serentak di beberapa lokasi, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan berlangsung di Kantor Wilayah Bank Kaltimtara di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, serta kantor cabang di Nunukan dan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadang Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di bank milik daerah tersebut.
“Kasus ini bermula dari temuan 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang dan jasa, yang diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif,” ujarnya pada Minggu (17/8/2025).
Dari 47 fasilitas kredit yang diperiksa, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp275,2 miliar.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa pelaku berasal dari luar wilayah Kalimantan Utara dan mengajukan kredit dengan menggunakan dokumen jaminan palsu.
Setelah dana cair, pelaku langsung menarik uang dari Bank Kaltimtara. Aksi ini diperkirakan berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024.