Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menyita ratusan dokumen sebagai barang bukti, yang dikemas dalam 30 koli (dos).
Hingga saat ini, sebanyak 30 saksi telah diperiksa, termasuk dari internal Bank Kaltimtara. Meski penyidikan terus berjalan, belum ada tersangka yang ditetapkan, dan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Plt Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara, Iptu Abdul Haris, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan di Kantor Cabang Nunukan, pihaknya menyita 35 item dokumen perbankan yang juga dijadikan barang bukti.
“Sebelumnya beberapa saksi juga telah dimintai keterangan di Polda Kaltara,” jelasnya.
Sebagai informasi, Bank Kaltimtara merupakan salah satu bank pembangunan daerah (BPD) dengan modal inti terbesar di Indonesia.
Hingga 31 Desember 2023, modal inti Bank Kaltimtara mencapai Rp7,5 triliun, yang berasal dari penyertaan modal 17 pemerintah daerah. Pemprov Kalimantan Timur menjadi penyumbang terbesar sebesar Rp5,1 triliun, diikuti Pemprov Kalimantan Utara sebesar Rp235 miliar, serta 15 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
(mediahub.polri)