Seketika.com, Religi – Masjid sebagai rumah Allah SWT sejatinya bukan hanya tempat untuk beribadah secara ritual, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang luas. Dalam sejarah Islam, masjid dikenal sebagai ruang terbuka yang ramah bagi siapa pun, termasuk mereka yang belum beriman. Namun, realitas saat ini menunjukkan banyak masjid yang justru menjadi tempat eksklusif, hanya dibuka pada waktu-waktu salat dan ditutup rapat setelahnya.
Menurut ajaran Islam, tidur di dalam masjid bukanlah hal yang terlarang.
Imam Syafii, salah satu ulama besar dalam mazhab Syafi’iyah, menjelaskan bahwa hukum tidur di masjid adalah mubah (boleh).
Landasan pendapat ini bersumber dari kisah sahabat Nabi, Thamamah bin Utsal, yang sebelum masuk Islam kerap bermalam di Masjid Nabawi tanpa larangan dari Rasulullah SAW.
“Jika seorang non-Muslim saja diperbolehkan tidur di masjid pada masa Rasulullah, maka terlebih lagi bagi seorang Muslim,” demikian pandangan Imam Syafii sebagaimana diriwayatkan dalam berbagai kitab fikih.
Rasulullah SAW menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan umat tidak hanya untuk ibadah, tetapi juga untuk kegiatan sosial dan pendidikan.







