Ia menyatakan bahwa langkah banding adalah bentuk perlindungan terhadap aset negara.
“Kami banding karena meyakini aset tersebut milik Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok,” tegas Dedi Mulyadi saat menghadiri Sidang Paripurna HUT ke-543 Kabupaten Cirebon, Senin (21/4/2025).
Kemenangan banding ini menjadi bukti nyata bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen dalam mempertahankan aset negara untuk pendidikan.
Ini sejalan dengan arahan Gubernur agar setiap aset milik negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, khususnya dalam bidang pendidikan.
(jabarprov)