Dalam rangka memastikan pelaksanaan PP TUNAS berjalan konsisten dan efektif, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun Peraturan Menteri sebagai regulasi turunan.
Hal ini ditegaskan oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam sambutan resmi yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, saat peringatan HUT ke-80 RI di Lapangan Anantakupa, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).
“Saat ini kita sedang menyusun Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksana untuk memastikan implementasi teknis yang konsisten,” ujar Ismail mewakili Menkomdigi.
PP TUNAS, yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, menetapkan tanggung jawab tegas bagi penyelenggara platform digital.
Termasuk di dalamnya kewajiban sistem verifikasi usia, pengawasan konten, serta pelaporan dan penanganan pelanggaran.
“Sebagai langkah awal pelaksanaan PP TUNAS dan bentuk sinergi lintas kementerian, enam menteri dari Kabinet Merah Putih telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai komitmen bersama,” kata Meutya Hafid.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap arahan Presiden Prabowo dalam menciptakan ekosistem digital nasional yang aman dan bertanggung jawab.
(infopublik)