“Dalam kemasan beras SPHP 5 kilogram yang seharusnya berisi beras medium, justru ditemukan beras kualitas rendah. Ini jelas pelanggaran standar mutu yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Dugaan sementara, praktik pengoplosan dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi lebih besar dengan memanfaatkan paket beras bersubsidi.
Cara tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas harga beras di pasar.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polres Lombok Timur menyita seluruh barang bukti, termasuk beberapa sampel beras yang telah dikirim ke laboratorium untuk uji kualitas.
Selain itu, penyidik juga memanggil sejumlah saksi, termasuk pemilik gudang, perwakilan Bulog, dan saksi ahli.
“Sampel dan barang bukti sudah diserahkan untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan saksi – saksi juga telah kita lakukan, sementara ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium resmi untuk memperkuat berkas perkara,” ungkap AKP Made Darma.












