Seketika.com, Ngada – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas perdagangan rokok ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tim Subdit I Indag berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan rokok ilegal yang terjadi di Kabupaten Ngada, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (28/10/2025), Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan, memaparkan hasil penyelidikan dan kronologi pengungkapan kasus yang berlangsung antara 14 hingga 22 Oktober 2025.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT, berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/02/1/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/347/X/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 10 Oktober 2025.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten masih memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas resmi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa seorang sales berinisial F menjadi pemasok utama rokok ilegal tersebut.
Pelaku menggunakan kendaraan roda empat untuk mengedarkan barang dari wilayah Kabupaten Manggarai ke daerah lain di Flores bagian barat.












