Para pelaku dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan.
Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku perdagangan rokok ilegal di Nusa Tenggara Timur.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata Polda NTT dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat,” pungkasnya.
(mediahub.polri)












