Seketika.com, Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap capaian penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 dalam Press Release Akhir Tahun yang digelar di Aula Dachara Polda Sultra, Rabu (31/12/2025).
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan, selama tahun 2025 pihaknya menangani 35 perkara tindak pidana korupsi, meningkat enam kasus dibandingkan tahun 2024.
“Dari total 35 perkara yang ditangani, jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 19 orang,” kata Didik Agung Widjanarko di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil penanganan tersebut, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp23.277.295.851. Dari jumlah itu, Polda Sultra berhasil menyelesaikan tujuh perkara dengan nilai penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13.510.358.900.
Kapolda menjelaskan, sejumlah perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan dan menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar kelanjutan proses hukum.
“Penanganan tindak pidana korupsi kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menunggu hasil audit resmi dari BPK,” tegasnya.












