“Kendaraan yang tidak lulus untuk mobil didenda Rp 500 ribu dan motor Rp 250 ribu,”
Seketika.com, Jakarta – Sebanyak sembilan dari 95 kendaraan roda dua dan empat ditilang pada kegiatan razia uji emisi yang digelar di kawasan Sentra Primer Barat (SPB) Kembangan atau CNI, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11).
Kegiatan berlangsung dari pukul 08.30 hingga 10.00. Mengerahkan sebanyak 50 personel gabungan Sudis Lingkungan Hidup (LH) Jakbar, Dishub, kepoolisian serta relawan.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudis LH Jakarta Barat, Herry Permana, kegiatan tilang uji emisi kendaraan dilakukan dalam rangka pengendalian pencemaran udara di Jakarta wilayah Jakarta Barat.
“Tilang uji emisi ini dalam rangka pengendalian pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta,” katanya.
Sementara itu, Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta, menyebut kendaraan yang terjaring uji emisi sebanyak 95 unit kendaraan roda dua, empat dan jenis truk.