BisnisPolitik

Rieke Diah Pitaloka Minta Pembatalan Kebijakan Iuran Tapera

284
×

Rieke Diah Pitaloka Minta Pembatalan Kebijakan Iuran Tapera

Share this article
Rieke Diah Pitaloka Minta Pembatalan Kebijakan Iuran Tapera, Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat interupsi di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024). /Farhan/vel

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pembatalan kebijakan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Permintaan ini disampaikan Rieke berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021, yang menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.

“Saya mendukung pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera,” ujar Rieke saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan hasil audit BPK tahun 2021, ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.

Salah satunya, sebanyak 124,960 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setorkan.

“Karena carut marutnya Badan Pengelola Tapera dalam mengelola dana Tapera, saya meminta BPK RI (melalui pimpinan DPR RI) melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera tahun 2020-2023 di seluruh provinsi,” tegasnya.

Rieke juga meminta BPK RI melakukan audit terhadap dana Bapertarum-PNS senilai Rp11,8 triliun (milik 5,04 juta peserta) yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera. Selain itu, ia meminta BPK melakukan audit terhadap bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK.