Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x406
PemiluPeristiwa

Skandal Manipulasi Suara Pemilu 2024, KPU Karawang Berhentikan Lima Anggota PPK

191
×

Skandal Manipulasi Suara Pemilu 2024, KPU Karawang Berhentikan Lima Anggota PPK

Share this article

“Kelima anggota dan ketua PPK yang dinonaktifkan diduga melakukan “permainan” perolehan suara calon legislatif DPRD Karawang”

Seketika.com, Karawang – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberhentikan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena diduga melakukan “permainan” perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2024.

“Sampai sekarang sudah ada lima ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dinonaktifkan karena terindikasi melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ikmal Maulana, seperti dilansir ANTARA, Minggu (3/3/2024).

Awalnya, KPU menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, kemudian dilakukan sanksi nonaktif terhadap satu anggota PPK Lemahabang, dan yang terbaru KPU Karawang menonaktifkan dua orang PPK Cikampek.

Ikmal mengatakan, kelima anggota dan ketua PPK yang dinonaktifkan diduga melakukan “permainan” perolehan suara calon legislatif DPRD Karawang.

Mereka melakukan penggeseran suara calon legislatif tertentu dan memindahkan perolehan suara ke calon legislatif lainnya.

Ikmal menegaskan, keputusan menonaktifkan lima anggota dan ketua PPK tersebut dilakukan setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pergeseran perolehan suara dari satu caleg yang satu ke caleg lainnya.

Leave a Reply