Ia menambahkan bahwa karena tidak ada perselisihan bahwa aktivitas pengintaian tersebut masih berlangsung, maka perintah pengadilan permanen diperlukan untuk menghentikan penyalahgunaan teknologi terhadap sistem WhatsApp.
Berdasarkan bukti persidangan, NSO Group menggunakan teknik manipulasi kode dan rekayasa jaringan untuk menyuntikkan spyware secara diam-diam ke dalam perangkat pengguna WhatsApp.
Spyware tersebut mampu melewati sistem keamanan aplikasi, bahkan setelah dilakukan pembaruan.
Dengan meniru lalu lintas data WhatsApp yang sah, perangkat lunak tersebut menginfeksi sekitar 1.400 perangkat target, membuka akses ke pesan terenkripsi, kamera, mikrofon, dan data pribadi lainnya.
Pegasus, perangkat lunak andalan NSO Group, dikenal sebagai salah satu spyware paling invasif di dunia.
Perangkat ini diklaim mampu mengakses kamera, mikrofon, dan data internal smartphone tanpa sepengetahuan pengguna, menjadikannya alat pengawasan yang sangat berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah.