Sebaliknya, pensiun seharusnya dipandang sebagai kesempatan untuk menikmati hidup setelah masa pengabdian, sekaligus memberi ruang bagi generasi muda untuk masuk ke dunia birokrasi.
Dalam konteks pengangguran terdidik yang tinggi di Indonesia, khususnya di kalangan usia muda, perpanjangan masa pensiun ASN akan mempersempit peluang kerja.
Ini akan berdampak langsung terhadap tertutupnya akses generasi muda menjadi ASN, yang dapat mengurangi semangat inovasi dan dinamika di sektor publik.
Selain itu, Ateng menyoroti dampaknya terhadap nasib tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, banyak dari mereka yang belum diangkat menjadi ASN karena keterbatasan fiskal negara.
“Kalau masa pensiun diperpanjang, ruang bagi tenaga honorer dan PPPK untuk diangkat menjadi ASN akan makin sempit. Ini sangat tidak adil, apalagi mereka sudah lama mengabdi dan kini sedang menanti kepastian status,” tegas Ateng.