Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

Transaksi Judi Online Turun 57%: Kolaborasi PPATK dan Kemkomdigi Buktikan Efektivitas

13
×

Transaksi Judi Online Turun 57%: Kolaborasi PPATK dan Kemkomdigi Buktikan Efektivitas

Share this article
Transaksi Judi Online Turun 57 persen Kolaborasi PPATK dan Kemkomdigi Buktikan Efektivitas, foto:(Cuplikan layar YouTube)

Seketika.com, Jakarta – Upaya pemerintah dalam memberantas judi online (judol) membuahkan hasil signifikan. Kerja sama lintas lembaga antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menekan nilai transaksi judi online hingga 57 persen sepanjang kuartal III 2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan program Asta Cita, khususnya perlindungan masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online.

“Ini juga secara serius kami tindak lanjuti arahan Bapak Presiden, khususnya mendukung program beliau dalam Asta Cita. Sebagaimana diketahui, kemarin juga Bapak Presiden menyampaikan di forum APEC terkait dengan bagaimana Indonesia serius menangani judi online (judol),” ujar Ivan di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

PPATK mencatat, sepanjang 2024, total transaksi judi online mencapai Rp359 triliun.

Namun, hingga kuartal III 2025, angka itu berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun, atau turun 57 persen.

Selain itu, nilai deposito pemain juga menurun signifikan, dari Rp51 triliun menjadi Rp24,9 triliun, penurunan lebih dari 45 persen.