“Saya umumin nih, kan sebelumnya saya janji, komplain masalah khusus Bea Cukai dan Pajak bisa ‘Lapor Pak Purbaya’. Nomornya ini nih: 0822 4040 6600,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Layanan pengaduan pajak dan bea cukai via WhatsApp ini telah resmi aktif sejak diumumkan oleh Menkeu pada 15 Oktober 2025.
Saat ini, pengelolaan dan verifikasi aduan dilakukan langsung dari kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan, namun layanan ini dapat diakses oleh masyarakat dari seluruh Indonesia.
Menurut Purbaya, peluncuran layanan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola yang bersih, serta untuk memastikan bahwa keluhan masyarakat benar-benar didengar dan ditindaklanjuti.
Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.