“Dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran [SE] dari Menteri PANRB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga.
Sejalan dengan skema WFH ini, pemerintah juga mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital serta efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik.
“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” imbuh Airlangga.
Selain itu, dilakukan juga efisensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
“Khusus untuk daerah, ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri,” kata Menko Perekonomian.
Selanjutnya adalah kebijakan WFH di sektor swasta, yang mekanismenya diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pemerintah juga mendorong efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.
Airlangga mengatakan, pelaksanaan WFH dikecualikan untuk sektor layanan publik dan sejumlah sektor swasta strategis.
“Sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan-minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” ujarnya.












