Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah dilakukan secara tatap muka atau luring.
Sedangkan untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas pengaturan menyesuaikan dengan SE Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknolgi (Mendiktisaintek).
“Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya,” tegas Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja.
Masyarakat juga diimbau untuk melakukan mobilitas cerdas dengan memprioritaskan penggunaan transportasi publik serta tetap produktif menjalankan roda ekonomi seperti biasa.
Airlangga mengungkapkan, kebijakan transformasi ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi dalam jangka waktu dua bulan setelah implementasi.
“Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menko Perekonomian mengungkapkan, potensi penghematan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dari kebijakan WFH mencapai Rp6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM, sedangkan total penghematan potensi belanja BBM masyarakat sebesar Rp59 triliun.












