Hukum dan KriminalPeristiwa

29 Kasus Tambang Emas Ilegal Digulung di Kuansing, 1.167 Rakit Dimusnahkan, Ini Dampaknya ke Sungai Kuantan

2
×

29 Kasus Tambang Emas Ilegal Digulung di Kuansing, 1.167 Rakit Dimusnahkan, Ini Dampaknya ke Sungai Kuantan

Share this article
29 Kasus Tambang Emas Ilegal Digulung di Kuansing, 1.167 Rakit Dimusnahkan, Ini Dampaknya ke Sungai Kuantan, foto:(mediahub.polri)

Menurut Hengki, peran lembaga adat juga dinilai strategis. Dubalang sebagai penjaga living law atau hukum adat memiliki posisi penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Wakapolda.

“Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, sehingga pendekatan adat diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga alam,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya berhasil mengungkap 29 kasus PETI dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang.

Selain itu, aparat juga melakukan penindakan di 210 lokasi tambang ilegal dengan memusnahkan 1.167 unit rakit PETI beserta peralatan pendukung lainnya.

“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI, sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya.

Polda Riau juga menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas PETI. Dalam operasi terbaru, diamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka.

Ade menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di lapangan.