Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x406
PemiluPeristiwa

4 Menteri Sebut Penyaluran Bansos Tidak Terkait Pemilu 2024 di Sidang MK

102
×

4 Menteri Sebut Penyaluran Bansos Tidak Terkait Pemilu 2024 di Sidang MK

Share this article

“Program bansos tersebut bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan.”

Seketika.com, Jakarta – Pada Jumat (5/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan empat menteri sebagai Pemberi Keterangan Lain dalam sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

Keempat menteri kabinet Indonesia Maju yang hadir di persidangan adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Para menteri diminta memberikan keterangan oleh Mahkamah terkait dalil-dalil permohonan mengenai hubungan pemberian bantuan sosial (bansos) dengan kemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Keempat menteri memberikan keterangan sekaligus untuk dua permohonan, yaitu Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam penjelasannya, Muhadjir menyebutkan bahwa program bansos oleh pemerintah sering dikaitkan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, namun demikian, ia menegaskan bahwa pemberian bansos sudah direncanakan sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Program bansos tersebut bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan.

Muhadjir di hadapan delapan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK menyatakan bahwa angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen, sementara angka kemiskinan ekstrem sebesar 1,12 persen. Dia juga menjelaskan bahwa program perlindungan sosial (perlinsos) yang disetujui DPR RI memiliki alokasi anggaran sebesar Rp496,8 triliun.