Seketika.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memulai program perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui skema BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menyasar jutaan pekerja nonformal di berbagai profesi seperti ojek online (ojol), sopir truk, petani, nelayan, pedagang asongan, pemulung, hingga buruh bangunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pendataan pekerja informal di Jawa Barat telah dimulai hari ini, Senin (1/9/2025).
Hal ini menandai langkah awal menuju inklusi jaminan sosial yang merata untuk seluruh masyarakat pekerja, termasuk mereka yang selama ini belum tersentuh program perlindungan formal.
“Kita sudah menandatangani kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat. Pendataan dimulai hari ini untuk ojek, ojol, sopir truk, petani, nelayan, tukang kuli, pemulung, pedagang asongan, semua,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Kota Bandung.
Setelah proses pendataan selesai, para pekerja akan didaftarkan dalam program asuransi BPJS Ketenagakerjaan dengan premi sebesar Rp201.000 per tahun.
Skema pembiayaan ini akan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan aplikator ojek online, guna memastikan seluruh pekerja informal mendapatkan perlindungan yang layak.