Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

Menang di PTTUN! Pemprov Jabar Rebut Kembali Lahan SMAN 1 Bandung dari Gugatan Swasta

11
×

Menang di PTTUN! Pemprov Jabar Rebut Kembali Lahan SMAN 1 Bandung dari Gugatan Swasta

Share this article
Menang di PTTUN! Pemprov Jabar Rebut Kembali Lahan SMAN 1 Bandung dari Gugatan Swasta, foto:(jabarprov)

Seketika.com, Bandung – Kabar baik datang dari dunia pendidikan Jawa Barat. Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat resmi memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Putusan tersebut membatalkan keputusan sebelumnya dari PTUN Bandung, yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen sebagai pihak penggugat.

Dengan ini, aset lahan SMAN 1 Bandung secara sah tetap menjadi milik Pemda Provinsi Jawa Barat.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, menyampaikan bahwa putusan resmi dari PTTUN Jakarta telah diumumkan pada 3 September 2025.

“Alhamdulillah, putusan PTTUN Jakarta membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Bandung. Ini membuktikan bahwa aset SMAN 1 Bandung adalah milik sah Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya pada Kamis (4/9/2025).

Yogi menambahkan bahwa proses banding sengketa lahan ini berlangsung selama tiga bulan, dan majelis hakim memberikan waktu 14 hari kerja untuk menunggu upaya hukum lanjutan.