PemerintahanPeristiwaPolitik

Daftar Dokumen Capres-Cawapres, Keputusan 731 Tahun 2025 Resmi Dibatalkan KPU

3
×

Daftar Dokumen Capres-Cawapres, Keputusan 731 Tahun 2025 Resmi Dibatalkan KPU

Share this article
Daftar Dokumen Capres-Cawapres, Keputusan 731 Tahun 2025 Resmi Dibatalkan KPU, foto:(kpu)

Seketika.com, Jakarta – Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan tata kelola informasi yang inklusif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres dapat diakses publik secara transparan, tanpa ada pembatasan yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan hak atas informasi publik.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers bertajuk Perkembangan Terkini Keputusan KPU Terkait Pengecualian Informasi, yang berlangsung di Gedung KPU, Selasa (16/9/2025).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut para anggota KPU yakni Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Pembatalan keputusan ini membuka akses publik terhadap berbagai dokumen yang sebelumnya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Berikut adalah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025: