Seketika.com, Kampar – Seorang pria berinisial LU (29), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan dana perusahaan senilai lebih dari Rp 1,1 miliar. Pelaku yang bekerja sebagai karyawan administrasi di PT Rafabil Buana Mandiri menggunakan uang perusahaan untuk bermain trading di aplikasi Olymptrade.
Pelaku diketahui bernama LU, berusia 29 tahun, dan menjabat sebagai administrasi umum di PT. Rafabil Buana Mandiri.
Ia bertugas mengelola dokumen perusahaan, invoice, serta urusan perpajakan.
LU memanfaatkan aksesnya ke sistem keuangan perusahaan untuk memindahkan dana dari Rekening Giro perusahaan di Bank Sinarmas ke akun pribadinya dan ke aplikasi trading Olymptrade.
Selama periode 8 September hingga 13 Oktober 2025, tercatat 25 kali transaksi senilai Rp 581 juta lebih ke aplikasi trading, serta tiga transaksi tambahan senilai Rp 532 juta lebih ke rekening pribadinya di Bank Central Asia (BCA).
Kasus ini terungkap pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Direktur perusahaan Anton (46) mempertanyakan keterlambatan dana yang seharusnya masuk untuk pembayaran gaji karyawan.