Seketika.com, Jakarta – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menindak sebanyak 792 kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan melakukan parkir liar sepanjang tahun 2025. Penindakan dilakukan karena parkir sembarangan dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan lalu lintas.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, mengatakan penertiban dilakukan melalui dua metode utama, yakni cabut pentil dan angkut jaring terhadap kendaraan yang melanggar marka jalan, rambu lalu lintas, serta menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya.
“Kami memfokuskan penertiban pada dua jenis tindakan, yaitu cabut pentil dan angkut jaring. Penertiban ini dilakukan bersama petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri,” ujar Bernad, Senin (5/1).
Menurut Bernad, penindakan difokuskan pada lima ruas jalan protokol yang dinilai rawan kemacetan akibat parkir liar.
Lokasi tersebut meliputi Jalan Widya Chandra dan Jalan Senopati di Kecamatan Kebayoran Baru, Jalan Garnisun dan Jalan Doktor Satrio di Kecamatan Setiabudi, serta Jalan Kalibata Raya di Kecamatan Pancoran.
“Kelima titik tersebut menjadi fokus karena berada di jalan protokol yang strategis. Keberadaan parkir liar di lokasi tersebut dapat menimbulkan kemacetan yang cukup signifikan. Namun demikian, wilayah lain di luar lima titik tersebut tetap kami awasi,” jelasnya.
Bernad merinci, dari total 792 kendaraan yang ditindak, 192 kendaraan ditertibkan pada Januari, 148 kendaraan pada Februari, 73 kendaraan pada Maret, 174 kendaraan pada April, dan 75 kendaraan pada Mei 2025.












