Seketika.com, Jakarta – Menindaklanjuti laporan penundaan keberangkatan sejumlah jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengumumkan daftar jemaah haji khusus yang berhak berangkat pada tahap berikutnya.
Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari optimalisasi pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1447 H/2026 M, agar kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran.
Direktorat Jenderal Pelayanan Haji menjelaskan, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar lampiran diharapkan segera melengkapi dokumen persyaratan sebagai syarat pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) Khusus (PK).
Adapun dokumen yang wajib dipenuhi meliputi:
- Surat istithaah kesehatan
- Kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
- Paspor yang masih berlaku sesuai ketentuan
Daftar tersebut memuat nama-nama jemaah haji khusus yang berhak berangkat tahun 1447 H/2026 M, yang telah melakukan pelunasan biaya haji berdasarkan nomor urut porsi.
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap terkait daftar nama jemaah, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Haji dan Umrah https://haji.go.id atau melakukan koordinasi langsung dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) masing-masing.
(haji)












