PemerintahanPeristiwa

WFH Setiap Jumat Mulai 1 April! Pemerintah Target Hemat Rp59 Triliun

3
×

WFH Setiap Jumat Mulai 1 April! Pemerintah Target Hemat Rp59 Triliun

Share this article
WFH Setiap Jumat Mulai 1 April! Pemerintah Target Hemat Rp59 Triliun, foto:(setneg)

Seketika.com, Jakarta – Pemerintah mengumumkan Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi guna mendorong efisiensi dan produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (31/03/2026) dalam video konferensi yang dihadiri, antara lain, oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam video konferensi, Selasa (31/03/2026) malam.

Menko Perekonomian menekankan, di tengah dinamika global yang menguji rantai pasok dunia, Indonesia menunjukkan diri sebagai bangsa yang adaptif, resiliens, dan tangguh serta mampu menjadikan momentum ini untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku yang modern dan efisien.

“Kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh, stok BBM [bahan bakar minyak] nasional dalam kondisi aman, dan stabilitas fiskal tetap terjaga,” ujarnya.

Kebijakan transformasi budaya kerja ini, pertama mencakup penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah.