Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPendidikan

Bayang-Bayang Delik Pidana Penodaan Agama dan Kebebasan Akademik

465
×

Bayang-Bayang Delik Pidana Penodaan Agama dan Kebebasan Akademik

Share this article

Seketika.com, JAKARTA – Sidang perdana Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/8/2023) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang untuk Perkara Nomor 79/PUU-XX/2022 ini beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan perkara ini diajukan oleh Rega Felix yang merupakan seorang Advokat dan Dosen Non PNS.

Adapun materi yang diujikan oleh Rega yaitu Penjelasan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama. Kemudian Pasal 8 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi, dan Penjelasan Pasal 3 huruf g UU Pendidikan Tinggi.

Pasal 8 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi menyatakan, “Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika melalui pembelajaran dan/atau penelitian ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia”.

Sedangkan Penjelasan Pasal 3 huruf g UU Pendidikan Tinggi menyatakan, “Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab” adalah Sivitas Akademika melaksanakan Tridharma serta mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundang-undangan”.

Rega Felix dalam sidang yang digelar secara luring menyampaikan hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani serta untuk menyatakan pikiran, sikap dan mengeluarkan pendapat demi kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia melalui lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan tanpa dibayangi ancaman ketakutan merupakan hak konstitusional bagi insan akademis sebagaimana telah dilindungi oleh Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Leave a Reply