Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPolitik

Guspardi Gaus Kritik Penggunaan Hak Angket DPR terkait Dugaan Kecurangan Pemilu, Harusnya Berbasis Hukum Bukan Politis

430
×

Guspardi Gaus Kritik Penggunaan Hak Angket DPR terkait Dugaan Kecurangan Pemilu, Harusnya Berbasis Hukum Bukan Politis

Share this article

“Dugaan kecurangan dapat dilaporkan kepada penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu, karena merupakan masalah hukum.”

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengkritisi wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023. Menurutnya, upaya tersebut tidak sesuai, dan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 seharusnya ditangani secara hukum bukan politis. Gaus menegaskan bahwa hak angket memiliki dimensi politis.

“Jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian terkait pemilu, ada prosedur yang diatur oleh undang-undang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui Bawaslu, Gakumdu, atau DKPP,” ujar Guspardi dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

“Merespons dugaan kecurangan yang tepat adalah dengan melaporkannya kepada Bawaslu RI atau MK, bukan melalui jalur politis.”

Legislator PAN tersebut menyatakan bahwa dugaan kecurangan dapat dilaporkan kepada penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu, karena merupakan masalah hukum.

Jika penyelesaian di Bawaslu dianggap tidak memuaskan, menurutnya, undang-undang memberikan hak bagi peserta pemilu untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Itulah ranahnya. Jadi, mengapa muncul wacana hak angket secara tiba-tiba?,” tanyanya.

Leave a Reply