Hukum dan KriminalPemerintahan

Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun Berlaku untuk Saat Ini

451
×

Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun Berlaku untuk Saat Ini

Share this article

Seketika.com, JAKARTA – Majelis Hakim Konstitusi menegaskan masa jabatan pimpinan KPK adalah 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini. Demikian tercantum dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 68/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK yang berlangsung pada Selasa, (15/8/2023).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Majelis Hakim Konstitusi berpendapat berkaitan dengan pengujian pengaturan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun yang tertuang dalam Pasal 34 UU KPK, telah diputus dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Mahkamah memberikan simulasi atas skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini agar tidak menyebabkan dalam satu kali periode masa periode jabatan Presiden dan DPR, kemudian melakukan seleksi pimpinan KPK sebanyak dua kali dan penilaian tersebut tidak akan berulang setidaknya pada 20 tahun mendatang.

Jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang diperpanjang menjadi lima tahun, maka seleksi pimpinan KPK tersebut hanya dilakukan satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yakni Desember 2019 yang lalu. Sementara seleksi untuk pengisian jabatan pimpinan KPK berikutnya (Periode 2024-2029) akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya pula.

“Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan yang dimaksudkan oleh Putusan MK tersebut, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, yang berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 47 UU MK yang menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Dengan kata lain, pemberlakuan masa jabatan lima tahun juga bagi pimpinan KPK saat ini, sehingga masa jabatan tersebut akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2024. Artinya, hal tersebut tidak bertentangan dengan asas non-retroaktif,” ucap Suhartoyo membacakan putusan dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI/Pemohon I) yang diwakili oleh Boyamin bin Saiman bersama dengan Christophorus Harno (Pemohon II) selaku advokat.

Menindaklanjuti Putusan MK

Berikutnya, Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul menyebutkan pandangan Mahkamah terkait kekhawatiran para Pemohon apabila Keputusan Presiden mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berakhir pada 20 Desember 2024 dapat dibatalkan, akan menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan hukum terhadap segala tindakan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Leave a Reply