Seketika.com, Palu – Kasus penangkapan narkoba di Palu kembali mencuat ke publik. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba Polresta Palu) berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di Palu, yang melibatkan pasangan suami istri berinisial A (46) dan M (44).
Keduanya diamankan di rumah mereka yang terletak di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 16.05 WITA.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 47 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 24 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita plastik klip, tas, empat unit handphone, serta sebuah tab berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini.
“Sungguh ironis, suami istri yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam bisnis haram. Ini ancaman serius bagi masa depan keluarga dan generasi kita,” ujarnya dalam konferensi pers.