Keberadaan tenaga ahli (TA) yang kompeten sangat menentukan kesinambungan pemikiran dan konsistensi rujukan putusan dari waktu ke waktu.
Ia menjelaskan bahwa ketika terjadi pergantian hakim, tenaga ahli berperan sebagai penjaga ingatan kelembagaan, termasuk sejarah argumentasi dan preseden hukum.
“Backup tenaga ahli itu penting agar hakim baru mengetahui putusan-putusan sebelumnya sebagai standar rujukan,” tegasnya.
Prof Susi menekankan perlunya ruang diskusi substantif antarhakim tanpa melanggar prinsip independensi.
Menurutnya, diskusi berkualitas dapat membantu MK menciptakan lingkungan kelembagaan yang sehat, terukur, dan tetap berorientasi pada perlindungan hak konstitusional warga negara.
Prof Susi menyoroti persoalan fundamental yang menurutnya kerap terjadi: sejumlah putusan MK tidak dijalankan oleh pembentuk undang-undang maupun pejabat pemerintah.












