Hal ini memperkuat dugaan penggelapan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sawit oleh pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaku S ditangkap di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Minggu (31/8), bersama rekannya ES yang turut diamankan di sebuah rumah kontrakan tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar DO sawit dan satu lembar kuitansi.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Logas Tanah Darat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












