Hukum dan KriminalPeristiwa

Sopir Kabur Bawa Uang Sawit Rp40 Juta, Wiraswasta Pelalawan Gigit Jari!

180
×

Sopir Kabur Bawa Uang Sawit Rp40 Juta, Wiraswasta Pelalawan Gigit Jari!

Share this article
Sopir Kabur Bawa Uang Sawit Rp40 Juta, Wiraswasta Pelalawan Gigit Jari, foto:(mediahub.polri)

“Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek Logas Tanah Darat menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat Kuantan Singingi, terutama terhadap kasus-kasus yang meresahkan seperti penggelapan uang DO sawit.