Seketika.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Penetapan UMP Jakarta 2026 ini disepakati melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Pengumuman tersebut disampaikan Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12). Ia menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 telah melalui pembahasan panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi serta kesejahteraan pekerja.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” ujar Pramono.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi pedoman nasional dalam penentuan upah minimum.
Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta kemudian menindaklanjuti aturan tersebut melalui serangkaian rapat untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Kami mengapresiasi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang duduk bersama pemerintah,” kata Pramono.
Pramono, yang akrab disapa Pram, menegaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta tidak hanya berorientasi pada angka, tetapi juga harus mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, tantangan dunia usaha, serta keberlanjutan ekonomi Jakarta.












