Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Pemeriksaan Terhadap 24 Saksi Dugaan Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo oleh KPK

223
×

Pemeriksaan Terhadap 24 Saksi Dugaan Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo oleh KPK

Share this article

“Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh Tim Penyidik, nilai aset yang telah disita diperkirakan mencapai Rp60 Miliar, dalam berbagai bentuk aset yang memiliki nilai ekonomis,”

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap 24 saksi terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menginformasikan bahwa pada Rabu (21/2/2024), di Polres Probolinggo Kota, Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi, antara lain H. Musayyib Nahrawi (Mantan anggota DPRD), Mahbub Zaunaidi (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Probolinggo tahun 2021), Wiwin Wahyuningsih (Kasubbag Umum & Kepegawaian Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Probolinggo), Abdul Halim (PNS/Kepala BKD Kabupaten Probolinggo 2014-2019), Andi Taqwin (Bendahara Dinas Perikanan), Abu Samsudin (Staf Pemerintahan Kecamatan Gending), Demokratus Krisna Yustisia (Koordinator jabatan fungsional di DPMPTSP), Endang Setyowati (Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Probolinggo 2021), Retno Ayu Afianingrum (Penata Laporan Keuangan Subbagian Keuangan Dinkes Kabupaten Probolinggo), Asrul Bustami (PNS/Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo tahun 2021), Ali Syafii (Kasi Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR 2022), dan Samin (Pensiunan PNS).

Saksi lainnya termasuk Achmad Rifai (Swasta), Sukraendi Purnomo (Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Kraksaan periode 2017-2020), Saiful Farid Cahyonobakti (Kabid Pelayanan Perijinan Terpadu Dinas PMPTSP Kabupaten Probolinggo 2021), Abdul Basit (Direktur CV. Realita / Wakil Ketua Gapensi Kabupaten Probolinggo), Taufiq (Sekretaris Kecamatan Krejengan tahun 2021), Saridi (Pemilik CV Mitra Abadi), Fathur Rozi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo 2022), Nurul Yaqin (PNS/Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP 2020), Zulmi Noor Hasani (Swasta), H. Fauzan Hafidhi (Kasi Ekobang Kelurahan Kandangjati Kulon Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo), Muhammad Ibnu Arrobbi (Staf Kecamatan Kraksaan), dan Bambang Harianto (Staf BPBD Kabupaten Probolinggo).

Ali menjelaskan bahwa sebelumnya, KPK telah memindahkan terpidana kasus jual beli jabatan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminudin, ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda.

Pemindahan ini dilakukan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya, sedangkan Hasan Aminudin ditahan di Lapas Klas I Surabaya,” ujar Ali.

Ali menambahkan bahwa eksekusi penetapan Majelis Hakim dilaksanakan oleh Jaksa KPK Wawan Yunarwanto pada Kamis, 14 Juli 2022, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Leave a Reply