Regulasi tersebut sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, dengan cakupan perlindungan yang lebih luas dan kontekstual terhadap tantangan pendidikan masa kini.
“Budaya sekolah aman dan nyaman tidak cukup dibangun lewat aturan tertulis. Ia harus hidup dalam praktik sehari-hari dan dilakukan bersama oleh semua pihak,” tegas Rusprita.
Pemilihan SMP Negeri 2 Banjarbaru sebagai lokasi peluncuran bukan tanpa alasan. Sekolah ini dinilai telah menerapkan prinsip budaya sekolah aman dan nyaman secara konsisten.
Kepala SMP Negeri 2 Banjarbaru, Norpiah, mengatakan bahwa nilai-nilai tersebut telah diintegrasikan sejak tahap perencanaan melalui Kurikulum Satuan Pendidikan dan rencana kerja sekolah.
“Kami memastikan lingkungan sekolah ramah anak, bebas perundungan dan diskriminasi, penggunaan ruang digital terawasi, serta semua murid memiliki ruang aman untuk berekspresi dan beribadah sesuai keyakinannya,” kata Norpiah.
Menurutnya, sekolah berkomitmen menjaga lingkungan yang inklusif tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, maupun kondisi personal murid.
Pengawasan penggunaan ruang digital dan penjadwalan ibadah lintas keyakinan juga menjadi bagian dari praktik keseharian.












