“Hari ini kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebagian besar korban dalam kasus TPPO PMI non-prosedural berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara, dan dikirim ke negara-negara seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, hingga Korea Selatan.
Para korban dieksploitasi untuk bekerja di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator penipuan daring (online scam).
Nurul Azizah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
“Cek legalitas perusahaan penempatan PMI, pastikan kontrak kerja jelas, agar hak-hak pekerja migran Indonesia bisa terlindungi,” pesannya.