Menurut Arsad, ada tiga kategori hubungan yang menjadikan seseorang haram dinikahi atau disebut mahram, yakni:
1. Nasab (hubungan darah) – seperti ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan.
2. Semenda (hubungan pernikahan) – seperti mertua dan anak tiri.
3. Radha’ah (hubungan karena persusuan) – seperti saudari sesusuan.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Al-Qur’an dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39. Tujuannya adalah menjaga kehormatan, struktur keluarga, dan mencegah penyimpangan.